Kamis, 04 Juni 2015

E-Goverment dan e-governance


E-Goverment dan  e-governance
Electronic Goverment (E-Goverment) merupakan upaya dan proses yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengimplementasikan pemanfaatan komputer, jaringan komputer dan teknologi informasi dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik
E-goverment menekankan kepada transformasi dari sisi internal dan sisi eksternal dari berbagai hubungan yang terdapat pada sektor publik dengan memanfaatkan teknologi informasi.
E-goverment diharapkan mampu meningkatkan mutu, kualitas, serta kuantitas dari layanan publik yang disediakan oleh pemerintah bagi masyarakat.
E-goverment muncul sebagai bentuk tanggapan atas adanya kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang diberikan oleh pemerintah dan jalannya pemerintahan
 
Tujuan E-goverment 
Terdapat 3 tujuan utama diterapkannya E-Goverment, yaitu :
Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dari layanan ke masyarakat berbasis teknologi informasi
Untuk mendukung terjadinya proses pemerintahan yang bersih dan transparan, hal ini terkait dengan disediakannya layanan yang memungkinkan masyarakat mengakses informasi dan kebijakan-kebijakan pemerintah
Membantuk memperbaiki terhadap organisasi pemerintahan (birokrasi), perbaikan manajemen waktu untuk kedisiplinan serta produktifitas pegawai, serta manajemen keuangan pada pemerintahan yang terintegrasi
 
Manfaat E-goverment 
E-goverment memberikan manfaat dalam menjalin hubungan antara elemen masyarakat, akademisi, serta pelaku bisnis dengan pemerintah, manfaat e-goverment antara lain :
Mewujudkan keterbukaan pemerintah terhadap publik, dalam bentuk informasi serta komunikasi untuk jalannya pemerintahan dan kinerja pemerintah.
Meningkatkan pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah, serta mempercepat tanggapan pemerintah kepada masyarakat terkait beragam layanan dan fasilitas publik
Menciptakan masyarakat yang lebih baik dan cerdas berbasis teknologi informasi serta menghapus digital devide dan knowladge devide
Meningkatkan hubungan baik antara pemerintah, masyarakat, bisnis dan akademisi sehingga tercapai kerja sama untuk kepentingan bersama
Memudahkan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan elemen masyarakat didalamnya.
Elemen Utama E-goverment 
Terdapat 3 elemen utama yang saling berkaitan didalam e-goverment, yaitu :
Masyarakat
Masyarakat dengan penerapan e-goverment dapat dengan mudah memperoleh akses informasi yang bermanfaat terkait dengan potensi wilayah, kependudukan serta pengembangan.
Operator
Operator berperan dibidang operasional dan bertugas mengoperasikan sistem informasi yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan di e-goverment agar masyarakat dapat dilayani dengan baik
Pengambil keputusan (pemerintah)
Pengambil keputusan (pemerintah), sistem yang baik harus mamapu menyajikan data kedalam berbagai bentuk, sehingga dapat meningkatkan dan memudahkan kinerja para pengambil keputusan, contohnya penerapan metode kecerdasan buatan serta metode pengambilan keputusan didalam pertimbangan pengabilan kepurusan

E-governance 
E-governance atau electronik governance merupakan wujud dari governance (tata kelola pemerintahan) yang dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah didalam melakukan pelayanan publik ke masyarakat dengan berbasiskan teknologi
E-governance merupakan bentuk dukungan terhadap jalannya e-goverment dengan menekankan hubungan antara pemerintah, masyarakat dan swasta berbasis teknologi informasi
E-governance muncul sebagai wujud dari adanya e-goverment
E-governance merupakan bentuk tatakelola terhadap implementasi e-goverment
E-governance terdapat 3 buah hal yang ditekankan untuk hukum, peraturan, dan regulasi untuk mendukung jalannya e-goverment dan pengetahuan masyarakat akan manfaat e-goverment
Manfaat E-governance
Terdapat 9 manfaat dari e-governance :
E-governance mampu meningkatkan kecepatan komunikasi antara pemerintah, masyarakat, swasta, sesama pemerintah, dan tenaga kerja berbasis internet serta teknologi informasi lainnya
E-governance mampu menghemat anggaran pemerintah untuk penyediaan sarana komunikasi, transportasi, penyelenggaraan pemerintahan, hal ini disebabkan karena e-governance menyediakan sistem yang otomatis, cepat dan online yang mampu menghubungkan semua elemen
E-governance mampu meningkatkan akuntabilitas (accountability) dari proses penyelenggaraan pemerintah.
E-governance mampu menyediakan kemudahan bagi pelaku bisnis melalui layanan-layanan berbasis online digital.
E-governance mampu meningkatkan hubungan baik dan kerja sama antar instansi (pemerintah, lembaga pusat dan daerah) melalui sistem online yang terintegrasi
E-governance mampu mewujudkan demokrasi yang lebih baik
E-governance mampu menciptakan pemerintah yang terbuka, kreatif, pintar dan besih dengan menyediakan sistem online yang terintegrasi dan transparan
E-governance mampu mempercepat pertukaran dan penyebaran data dan informasi untuk menciptakan masyarakat informasi, pemerintahan yang terbuka, dan kebebasan informasi.
 
Perbedaan E-goverment dan E-governance 
 
Seringkali ditemui adanya penyamaan istilah antara e-goment dan e-governance. Walaupun sama-sama memanfaatkan teknologi komputer namun keduanya memiliki perbedaan mendasar, yaitu :
E-goverment menggunakan protokol one way communication (komunikasi satu arah) atara pemerintah dan masyarakat. Sedangkat E-governance menggunakan protolokol bidirectional(jalur komunikasi dua araha) mengharuskan adanya reply dari masyarakat
Pada E-goverment semua hal E-governance di implementasikan dalam bentuk aplikasi dan layanan berbasis teknologi informasi, sedangkan e-governance digunakan konsep pemanfaatan teknologi untuk mengatur jalanya pemerintahan dan perlu peraturan didalam pemerintahan. Dengan kata lain E-governance menjadi pengatur didalam menjalankan E-goverment. 
Contoh pemanfaatan komputer dipemerintahan
Adapun contoh pemanfaatan komputer dipemerintahan khusunya indonesia diantaranya :
Rekrutasi CPNS menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test)
Beberapa peerintah daerah salah satunya surabaya yang bekerja sama dengan akademisi dalam mewujudkan future city berbasis linux open source dalam bentuk smart city
Program EKTP yang telah dijalankan di Indonesia meskipun masih mengalami beberapa perbaikan
Video conference antara presiden dengan para gubernur, kapolda dan pangab se indonesia memanfaatkan jaringan video converence
Pengembangan private cloud dilingkungan Bapeten (Badan Pengawasan Teknologi Nuklir) memanfaatkan teknologi open source dan sistem operasi linux.
 
 
 
 

Etika komputer

Defenisi Etika

Etika merupakan kata yang sering digunakan sehari-hari, berikut defenisi etika dari beberapa tokoh pada beberapa masa :
Aristoteles : etika sebagai bagian dari filsafat moral yang mengatur tentang akhlak, watak, sikap, dan cara berpikir manusia
Poerwadaminta : dalam kamus besar bahasa indonesia (versi lama) menyatakan bahwa etika merupakan ilmu pengetahuan terkait dengan asas-asas akhlak (moral)
Kamus bahasa indonesia (versi baru) terdapat 3 defenisi : etika sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak), etika sebagai kumpulan asas dan nilai yang berkaitan dengan akhlak, serta etika sebagai nilai mengenai yang benar dan yang salah yang dianut oleh golongan dan masyarakat
K Bertens menyatakan bahwa etika secara etimologi merupakan ilmu tentang apa yang bisa dilakukan atau tentang suatu adat kebiasaan
K Bertens juga mengatakan etika kedalam 3 defenisi : etika sebagai sistem nilai norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok didalam mengatur tingkah laku,  etika sebagai kumpulan dari asas dan nilai moral, serta etika sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk.
Etika Komputer 
Etika komputer didefenisikan sebagai sekumpulan asas dan aklak dari perbuatan yang dianggap baikdan terpuji, yang berkaitan dengan pemanfaatan komputer dan interaksi antar pengguna komputer.
Etika komputer berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan perkembangan pemanfaatan komputer diberbagai bidang kehidupan manusia.
Pada beberapa negara etika komputer dimasukkan sebagai salah satu bidang ilmu baru didalam ranah ilmu komputer
Perkembangan Etika Komputer 
 
Seperti halnya hardware dan software, etika komputer juga mengalami tahapan-tahapan perubahan, terdapat 6 tahapan perkembangan etika dari waktu ke waktu :
Tahapan pertama (1940 – 1950)
Sejarah etika komputer bermula dari ide Nobert Weiner (1894 – 1964) seorang profesor dan sekaligus penemu meriam anti pesawat, memikirkan dampak lain dari pesatnya teknologi dimasa tersebut yang dapat berakibat fatal bagi kehidupan manusia, sehingga beliu menuangkan ide pada buku “cybernetics : control and communication in the animal and machine”, Yang menjadi pondasi didalam perkembangan etika komputer.
Tahapan kedua(1960)
Pada era ini komputer semakin banyak digunakan, terutama untuk keperluan kampus, perusahaan dan industri serta perguruan tinggi yang tentunya menyimpan data-data penting sehingga memicu tindakan penyalah gunaan yang merugikan banyak pihak. Don B. Parker seorang ilmuan menciptakan sejumlah rumusan melalui penelitian dan analisis selama bebrapa tahun mengenai etika komputer, namun pada zaman ini belum diguanakan istilah etika komputer namun digunakan istilah computer crime
Tahapan ketiga (1970)
Pada era ini perkembangan teknologi ditemukan jaringan komputer sehingga penyalah gunaan komputer ikut meningkat yang menjadikan profesor Walter Maner merumuskan etika komputer, dan untuk pertama kalinya didalam sejarah istilah etika komputer, bahkan beliau orang pertama yang memberikan seminar, pelatihan dan sosialisasi tentang etika komputer dalam sebuah paket pembelajaran.


Tahapan keempat (1980)
Pada era ini perkembangan teknologi semakin pesat, namun tindak tindak kejahatan yaitu ancaman privacy serta permasalahan hukum terkait lisensi juga telah berkembang. Hal ini menunjukan etika belum banyak dipahami oleh para pengguna komputer, sehingga pada masa ini sejumlah artikel ilmiah (jurnal dan paper) banyak dituliskan oleh para ahli tentang etika komputer.
Tahapan kelima (1990)
Pada tahun ini kajian mengenai etika komputer menarik minat para peneliti dikawasan eropa dan australia untuk melakukan kajian etika komputer, untuk itulah mulai lahir bidang baru pembelajaran komputer di berbagai sekolah dan perguruan tinggi.
Tahapan keenam (2004 – saat ini)
Pada era inilah etika komputer makin berkembang diseluruh dunia (termasuk di Indonesia), hal ini ditandai dengan disahkan undang-undang digital yang mengurusi kejahatan komputer mulai dari pelanggaran privacy hingga masalah pelanggaran HAKI secara digital. Pada era ini pula lahirlah istilah polisi internet (cyber police) dan juga istilah forensik digital (digital forensic)

Manfaat Etika Komputer 
Manfaat dengan adanya etika komputer adalah sbb :
Menciptakan suasana kondusif dan nyaman pada setiap pengguna komputer dan internet didalam berdiskusi, komunikasi dan aktifitas internet lainnya.
Suasana yang kondusif di jaringan internet dan nyaman menjadikan proses pembelajaran berbagai ilmu diinternet semakin baik.
Menciptakan masyarakat dunia yang cerdas dan melek terhadap teknologi informasi
Menciptakan kerukunan antar pengguna internet didunia yang berdampak kepada kerukunan antar negara didunia nyata
Menciptakan proses pemerintahan yang jujur, bersih, adil dengan etika komputer didalam musyawarah online dan demokrasi, di indonesia sediri infromasi pemilihan umum dapat diakses dengan baik di internet sehingga masyarakat memperoleh pembelajaran demokrasi yang baik
Etika Komputer Internet (Netiket)
 
Etika komputer internet (Netiket) merupakan etika yang digunakan dalam berinteraksi dengan pengguna internet lainnya secara online, terdapat setidaknya 3 ranah yang harus mengedepankan etika internet yaitu milis (Mailing List), Forum, dan jejaring sosial (social network)
Milis
Milis merupakan layanan surat elektronik berantai untuk menggantikan fungsi forum diskusi didalam membahas beberapa buah topik secara bersama-sama, terdapat aturan atau etika milis yang harus ditaati, yaitu :
Tidak menjadikan milis sebagai media menebarkan konten pornografi, kekerasan maupun hak cipta (bajakan)
Melakukan forward email secara bijak tanpa melakukan spam
Menggunakan kata-kata yang sopan, baik dalam penggunaan huruf kapital, smile, hingga tidak menyinggung anggota milis lainnya
Diskusi dilakukan secara sehat dan positif tanpa dilakukan dengan menyerang secara sepihak anggota milis yang berbeda pendapat
Kurangi menggunakan kata-kata singkata (menggunakan secukupnya)
Fokus dalam topik diskusi tanpa perlu keluar dari topik pembahasan milis (out of topic)
Forum
Forum diskusi online atau lebih umum dikenal dengan forum, merupakan salah satu media komunikasi jaringan dimana menyuguhkan layanan yang lebih baik dari milis, didalam forum tersedia banyak topik atau yang disebut dengan Thread, setiap anggota dapat mengikuti diskusi mapun membuat thread untuk memulai diskusi, beberapa etika forum diantara lain :
Membiasakan untuk melihat pertanyaan-pertanyaan yang telah ditanyakan oleh pengguna lain sebelum bertanya untuk menghindari pembahasan topik yang berulang
Membaca aturan forum terlebih dahulu sebelum memulai diskusi
Budayakan kata-kata sopan, penulisan dengan tanda baca yang baik dan benar
Tidak melakukan “kerusuhan” diforum dengan menyerang anggota lain, berkata kasar, maupun tindakan yang tidak terpuji lainnya
Membiasakan untuk berterima kasih atas bantuan yang diberikan dari anggota lainnya
Tidak menjadikan forum sebagai media promosi barang, konten porno, SARA, maupun peredaran perangkat lunak secara ilegal (bajakan)
Etika Komputer dan Cyber Crime
Meskipun etika komputer telah sosialisasikan, namun sejumlah pengguna internet belum mematuhinya, berikut contoh etika cyber crime yang masih sering terjadi di internet
Penemuan celah keamanan sistem (Bugs)
Pengguna komputer yang memiliki kemampuan tinggi dibidang sistem, akan mampu mengeksplorasi setiap celah keamanan yang terdapat pada sebuah sistem (bugs), hanya saja sejumlah orang yang memiliki kemampuan ini melanggar etika dengan mempublikasi bugs kepada masyarakat maupun digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindakan yang harus dilakukan sebaiknya melaporkan bugs kepada pihak pengembang untuk diperbaiki
Pencurian data dan informasi
Salah satu bentuk cyber crime yang sering terjadi adalah pencurian data dan informasi, baik data pribadi seseorang maupun data perusahaan. Data dan informasi merupakan hal yang berharga bahkan jatuh bangunnya sebuah perusahaan atau bahkan negara diakibatkan oleh pencurian data rahasia
Perusakan layanan umum
Didalam internet terdapat banyak layanan publik yang disediakan baik oleh pemerintah maupun organisasi untuk kepentingan masyarakat luas, namun terdapat sejumlah pengguna komputer yang demi kepuasan pribadi menyerang dan bahkan melumpuhkan layanan publik dengan berbagai macam teknik hacking seperti DDOS, deface, dll
 
 

Rabu, 03 Juni 2015

Cyber crime

Defenisi Cyber Crime

Terdapat beragam defenisi yang diberikan oleh para ahli mengenai cyber crime, salah satunya menyatakan bahwa cyber crime adalah segala tindakan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui komputer dan jaringan komputer yang melanggar etika, hukum, dan wewenang, terkait dengan pemrosesan data dan pengirman data. Cyber crime sering juga disebut dengan computer cryme
Cyber crime merupakan bentuk penyalah gunaan komputer baik pribadi maupun kelompok dengan merugikan pengguna komputer lain, kerugian meliputi kerugian finansial maupun nonfinansial

Faktor Penyebab Cyber Crime
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya cyber crime, yaitu :
Faktor ekonomi
Faktor politik
Pengguna komputer dan pengguna internet yang ceroboh dalam menjaga sistemnya
Penyalah gunaan akses internet dan teknologi
Kelemahan sistem yang tidak ditangani secara cepat dan baik
Faktor “iseng”, ingin memamerkan kemampuan kepada komunitas atau orang lain dengan tujuan memperoleh penghargaan atau pujian, dll
 
Pengelompokan Cyber Crime
Secara garis besar kejahatan cyber dapat dikelompokan menjadi 11, yaitu :
Akses Ilegal (Unathorized Access)
Akses ilegal (unathorized access) merupakan bentuk kejahatan di dunia internet (cyber crime) yang dilakukan dengan cara memasuki satu atau beberapa komputer maupun jaringan dengan tanpa melalui izin dan akses yang tidak sah
Konten Ilegal (Illegal Content)
Konten ilegal (illegal Content) merupakan bentuk kejahatan didunia internet yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan cara menginput dan menyebarkan data dan informasi palsu, data yang merugikan orang lain dan masyarakat umum atau yang dapat menimbulkan kekacauan.
Pemalsuan Data (Data Forgery)
Pemalsuan data merupakan kejahatan cyber crime dimana pelaku sengaja melakukan pemalsuan data untuk kepentingan diri sendiri maupun kelompok sehingga merugikan orang lain, seperti social engineering dll
Mata – Mata (Cyber Espionage)
Mata-mata merupakan kejahatan cyber dimana pelaku mamata-matai sistem komputer, jaringan komputer, atau komputer pribadi, baik dilakukan secara aktif maupun maupun pasif.

Pengelompokan Cyber Crime
Sabotase dan Perusakan (Cyber Sabotage And Extortion)
Sabotase dan perusakan sistem komputer merupakan tindakan cyber crime dimana pelaku kejahatan melakukan perusakan, gangguan, penghancuran, dan mengambil alih secara legal (sabotase) terhadap komputer, sistem komputer, dan jaringan komputer yang mengakibatkan kerugian finansial maupun non finansial.
Pelanggaran HAKI (Offense Again Intellectual Property)
Pelanggaran HAKI merupakan jenis kejahatan komputer atau kejahatan di dunia internet, dimana pelaku melakukan pelanggaran terhadap HAKI seperti plagiat dll.
Pencurian Data dan Informasi (Information Of Privacy)
Pencurian data dan informasi merupakan kejahatan cyber crime dimana pelaku melakukan pencurian data dan informasi dari orang lain atau pihak lain yang bersifat rahasia dan pribadi, sehingga merugikan korban.
Pencurian Kartu Kredit (Carding/Credit Card Fraud)
Pencurian kartu kredit (Carding) merupakan jenis kejahatan cyber dimana pelaku melakukan pencurian data kartu kredit dari para pengguna internet untuk kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi

Pengelompokan Cyber Crime
Peretasan Sistem secara Ilegal (Cracking)
Peretasan sistem secara ilegal merupakan tindakan cyber crime dimana pelaku menggunakan berbagai metode dan kemampuan dibidang komputer untuk memperoleh akses kedalam suatu sistem.
Phising
Phising merupakan tindakan kejahatan cyber crime dimana pelaku memanfaatkan kemampuan dibidang komputer dan dikombinasi dengan kemampuan kelemahan manusia dengan melakukan aksi penipuan melalui fake page dll.
Hijacking
Hijacking merupakan tindakan cyber crime dimana pelaku melakukan tindakan kejahatan yang memanfaatkan kelemahan sebuah aplikasi komputer yang dapat merugikan korban.

Hacking, Cracking, Hacker, Cracker
Untuk membedakan hacking, cracking, hacker, cracker berikut perbedaan defenisi serta perbedaan dari tujuannya :
Defenisi Hacking, Cracking, Hacker, Cracker :
Hacking
Hacking merupakan sebagai kegiatan meretas sebuah sistem, mengetahui kelemahan sistem, mengetahui kelemahan algoritma, mengetahui kelemahan perangkat lunak maupun perangkat keras serta memberikan solusi penyelesaiannya.
Cracking
Cracking didefenisikan sebagai kegiatan yang secara kemampuan seperti hacking, namun didalam tindakannya tidak terdapat etika sehingga cenderung merusak dan merugikan pihak lain
Hacker
Hacker didefenisikan sebagai individu yang melakukan tindakan hacking (pelaku hacking), hacker sering juga disebut dengan white hat (topi putih).
Cracker
Cracker didefenisikan sebagai induvide yang melakukan tindakan cracking (pelaku cracking), cracker sering juga disebut dengan black hat (topi hitam)

Hacking, Cracking, Hacker, Cracker
Tujuan Hacking, Cracking, Hacker, Cracker :
Hacking
Hacking bertujuan untuk menemukan kelemahan sebuah sistem, membuat perbaikan terhadap kelemahan yang  ditemukan serta menciptakan sejumlah inovasi penting dibidang teknologi dengan kemampuan teknis yang dimiliki
Cracking
Cracking secara teknis bertujuan mirip dengan hacking, namun lebih bertujuan untuk kepentingan pribadi dan justru merugikan pihak lain, sebab kelemahan yang ditemukan justru dignakan untuk melakukan aksi kejahatan
Hacker
Hacker didalam aksinya memiliki kode etik (kode etik hacker) sehingga didalam aksinya tidak sembarangan menggunakan kemampuannya untuk tujuan yang tidak baik, sehingga aksinya mampu memberikan manfaat dibidang komputer
Cracker
Cracker didalam melakukan aksinya memiliki tujuan untuk mengetahui kelemahan sistem, baik perangkat keras maupun perangkat lunak yang mana tujuannya utuk kepentingan pribadi dengan mengabaikan etika dan merugikan pengguna komputer lain.

Hukum Cyber Crime Di Indonesia 
 
Di indonesia hukum cyber crime diatur dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) / undang-undang no 11 tahun 2008, didalam UU ITE ini dibelakukan ATURAN dan LARANGAN terkait pemanfaatan teknologi :
Bagian yang mengatur tentang “aturan” pemanfaatan teknologi berfungsi untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pelaku E-commerce dan E-business baik pembeli maupun penjual. Pasal yang mengatur hal ini antara lain pasal 5, 6, 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 UU ITE
Bagian yang mengatur hal-hal boleh atau tidak dilakaukan didalam memanfaatkan teknologi antara lain mengenai larangan mengakses situs porno, penyebaran materi pornografi, situs kekerasan, plagiat, penyalah gunaan hak akses, serta tindakan cyber crime. Pasal yang megatur hal ini antara lain pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34 UU ITE
 
Kasus Cyber Crime di Indonesia
Di indonesia telah banyak tindakan cyber yang dilakukan diantaranya :
Kasus pencurian kartu kredit yang menimpa beberapa nasabah bank
Kasus peretasan situs presiden SBY (2013)
Kasus peretasan situs KPU (2004)
Kasus penyadapan intelijen Australia (2013)