Rabu, 03 Juni 2015

Hak atas kekayaan intelektual (Haki)

Pembahasan

Pembahasan :
Defenisi Kekayaan Intelektual
Defenisi Defenisi Hak dan kewajiban
Defenisi HAKI
Latar Belakang Adanya HAKI
Tujuan Dan Manfaat HAKI
Undang-undang HAKI di indonesia
Ruang Lingkup HAKI
Jenis Hak Kekayaan Industri
Paten Law
 
Defenisi Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual didefenisikan sebagai segala bentuk kekayaan materi maupun nonmateri yang berasal dari hasil kecerdasan dan kepandaian manusia (intelektual), sebagai hasil olah pikir otak manusia (brainware) dan proses pembelajaran.
Hasil-hasil kekayaan intelektual manusia merupakan produk yang meliputi bidang ilmu pengetahua dan teknologi, sastra, dan seni.
Ilmu pengetahuan dan teknologi, kekayaan dibudang IPTEK antara lain meliputi, algoritma, hukum, ide, bahasa pemrograman, beragam produk berbasis teknologi dan lain-lain
Sastra, kekayaan intelektual dibidang sastra meliputi kitab, buku, makalah, paper, jurnal, kaligrafi, dan segala bentuk sastra tulis baik dalam bentuk fisik (kertas) maupun digital (komputer).
Seni, kekayaan intelektual dibidang seni antara lain meliputi tarian, ukiran, lukisan, lagu, dan lain-lain.
 
Defenisi Hak dan kewajiban
Dalam keseharian kita sering mendengar dan membaca mengenai hak dan kewajiban.
Hak dapat didefenisikan sebagai sesuatu barang maupun jasa yang dapat diterima oleh seseorang sebagai hasil dari kewajiban yang telah dilakukannya.
Kewajiban merupakan sebuah prasyarat didalam memperoleh hak, atau dapat dikatakan bahwa kewajiban merupakan sesuatu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan untuk dapat memperoleh hak.
 
Defenisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Menurut defenisi yang diberikan oleh direktorat jenderal industri kecil dan menengah departemen perindustrian, diebutkan bahwa HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada para penemu, pencipta, dan pendesain suatu karya cipta dan karsa yang dihasilkan, hak eksklusif ini berarti memperbolehkan adanya monopoli kepada pencipta, pembuat dan pendesain untuk memperbanyak hasil karya intelektual tersebut dengan jangka waktu tertentu
Secara umum HAKI atau biasanya disebut juga dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau IPR (Intellectual Property Right) merupakan sebuah betuk perlidungan hukum dan penghargaan kepada pencipta atas hasil ciptaannya (yang merupakan jasil dari kekayaan intelektual berupa buah pikir dan kreasi) yang bermanfaan untuk umat manusia.
 
Latar Belakang HAKI
HAKI telah dimulai dieropa sejak abad ke 18 dan berkembang sampai saat ini, setidaknya terdapat 3 buah faktor utama yang melatar belakangi munculnya HAKI yaitu :
Adanya pelanggaran terhadap HAKI
Faktor utama yang melatar belakangi muculnya HAKI adalah adanya penggaran terhadap kekayaan intelektual itu sendiri. Hal ini tidak mengherankan sebab terkadang suatu aturan dan hukum muncul belakangan setelah maraknya aksi kejahatan yang terjadi, begitu pula halnya dengan pelanggaran terhadap kekayaan intelektual.
Pengorbanan dalam menyediakan sebah kekayaan intelektual
Sebagian besar produk barang dan jasa yang merupakan kekayaan intelektual, mrupakan hasil pekerjaan dalam kurun waktu tertentu yang memerlukan banyak pengorbanan baik dalam bentuk materil maupun non materil, sehingga diperlukan aturan hukum untuk melindungi hasil karya cipta intelektual tersebut.
Nilai dari sebuah kekayaan intelektual
Kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomis didalamnya, terutama untuk bisnis dan perusahaan, perusahaan besar maupun kecil dengan produk-produk hasil karya intelekual tersebut akan membantu dalam proses pemasaran maupun penjualan, produk-produk ini diperoleh dengan pengorbanan yang tidak sedikit dalam hal waktu penelitian dan pembuatan serta biaya riset dan biaya produksi hingga pemasaran, hal inilah sehingga memerlukan adanya HAKI untuk melindunginya.

Tujuan HAKI
 
Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) memiliki beberapa buah tujuan, setidaknya terdapat 8 tujuan adanya HAKI sebagai berikut :
Memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta dan ciptaannya
Memberikan motivasi kepada pencipta dan masyarakat luas untuk dapat terus berkarya, menciptakan produk dan inovasi yang lebih baik
Memberikan perlindungan hukum terhadap nilai ekonomis yang terkandung didalamnya.
Perlindungan terhadap hak milik seseorang terhadap kekayaan intelektual dan hasil karyanya
Sebagai bentuk penghargaan atas kekayaan intelektual manusia
Sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dimiliki oleh perorangan maupun kelompok dalam bentuk hasil karya
Merangsang dunia industri dan gairah berkarya untuk terus berkembang dan produktif
Merangsang kreatifitas masyarakat dengan bebas, akibat adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual mereka.
 
Manfaat HAKI
 
Dengan adanya HAKI maka diperoleh beberapa manfaat sebagai berikut :
Meningkatkan kepuasan para pencipta
Meningkatkan motivasi masyarakat luas agar dapat turut serta dalam menciptakan produk yang inovatif
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan yang diperoleh dari nilai ekonomis suatu karya cipta
Penghargaan terhadap HAKI termasuk juga akan menigkatkan pelestarian budaya suatu bangsa (dari segi karya cipta kebudayaan) suatu suku bangsa
Menjaga aset berhaga dari sebuah hasil karya intelektual
Memberikan perlidungan kepada industri, masyarakat maupun perorangan untuk meningkatkan produktifitas, kreatifitas, dan taraf hidup masyarakat.
 
Paten Law

Paten law atau hukum tertulis (undang-undang) menegenai sebuah paten, didalam paten terdapat 2 komponen utama yaitu inventor dan invensi
Paten Law
Paten law merupakan hukum dalam bentuk undang-undang untuk paten. Di indonesai sendiri, undang-undang untuk paten diatur pada undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1,2, dan 3
Inventor
Inventor merupakan perseorangan maupun kelompok (badan atau organisasi) yang memiliki ide untuk menghasilkan produk intelektual yang kemudian dilindungi dengan adanya HAKI, inventor dapat mencakup pengembang pertama, pengembang pihak ketiga, maupun pihak yang membeli paten dari suatu produk karya intelektual, paten law untuk inventor diatur di undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 3
Invensi
Invensi merupakan sejumlah ide, usulan, pemikiran dan buah karya dari para inventor yang menghasilkan produk karya sebagai sebuah kekayaan intelektual, inventor tidak hanya mencakup hasil pemikiran sendiri, namun juga dapat berupa hasil pengembangan, perbaikan, proses maupun penyempurnaan dari produk yang telah ada sebelumnya. Aturan mengenai invensi terdapat pada undang no 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 2.

Subjek intelektual terhadap paten
 
Terdapat 3 subjek intelektual yang dapat dipatenkan, ketiga subjek meliputi proses, mesin, serta barang yang diproduksi dan digunakan
Proses
Proses mencakup segala hal dan urutan langkah yang dilakukan dalam membuat atau menyajikan sebuah produk dengan kekayaan intelektual didalamnya beserta dengan total waktu yang diperlukan. Proses yang dapat dipatenkan meliputi : algoritma, model bisnis, proses bisnis, teknik medis, teknis komputerisasi dll.
Mesin
Mesin merupakan alat yang digerakkan baik oleh tenaga hewan, tenaga manusia, maupun motor penggerak dengan bahan bakar. Paten untuk kelompok ini mesin diterima dalam bentuk segala jenis mesin beserta dengan konsep kerja didalamnya.
Barang yang diproduksi dan digunakan
Kelompok barang yang diproduksi dan digunakan merupakan kelompok barang yang paling banyak dipatenkan, mengingat produksi dan konsumsinya terbilang tinggi.

2 komentar:

  1. perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual sangat penting. perkenalkan saya novianti nim 1822520024. kunjungi website https://www.atmaluhur.ac.id

    BalasHapus
  2. Terimakasih sudah berbagi ilmu. Memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta dan ciptaanya adalah sangat penting. Perkenalkan saya astuti ernawati jangan lupa kunjungi web https://www.atmaluhur.ac.id

    BalasHapus