Pembahasan :
•Defenisi Kekayaan Intelektual
•Defenisi Defenisi Hak dan kewajiban
•Defenisi HAKI
•Latar Belakang Adanya HAKI
•Tujuan Dan Manfaat HAKI
•Undang-undang HAKI di indonesia
•Ruang Lingkup HAKI
•Jenis Hak Kekayaan Industri
•Paten Law
Defenisi Kekayaan
Intelektual
Hak kekayaan intelektual didefenisikan sebagai segala
bentuk kekayaan materi maupun nonmateri yang berasal dari hasil kecerdasan dan
kepandaian manusia (intelektual), sebagai hasil olah pikir otak manusia
(brainware) dan proses pembelajaran.
Hasil-hasil kekayaan intelektual manusia merupakan
produk yang meliputi bidang ilmu pengetahua dan teknologi, sastra, dan seni.
•Ilmu pengetahuan dan teknologi, kekayaan dibudang
IPTEK antara lain meliputi, algoritma, hukum, ide, bahasa pemrograman, beragam
produk berbasis teknologi dan lain-lain
•Sastra, kekayaan intelektual dibidang sastra meliputi
kitab, buku, makalah, paper, jurnal, kaligrafi, dan segala bentuk sastra tulis
baik dalam bentuk fisik (kertas) maupun digital (komputer).
•Seni, kekayaan intelektual dibidang seni antara lain
meliputi tarian, ukiran, lukisan, lagu, dan lain-lain.
Defenisi Hak dan
kewajiban
Dalam keseharian kita sering mendengar dan membaca
mengenai hak dan kewajiban.
Hak dapat
didefenisikan sebagai sesuatu barang maupun jasa yang dapat diterima oleh
seseorang sebagai hasil dari kewajiban yang telah dilakukannya.
Kewajiban merupakan
sebuah prasyarat didalam memperoleh hak, atau dapat dikatakan bahwa kewajiban
merupakan sesuatu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan untuk dapat memperoleh
hak.
Defenisi Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI)
Menurut defenisi yang
diberikan oleh direktorat jenderal industri kecil dan menengah departemen
perindustrian, diebutkan bahwa HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh
pemerintah kepada para penemu, pencipta, dan pendesain suatu karya cipta dan karsa
yang dihasilkan, hak eksklusif ini berarti memperbolehkan adanya monopoli
kepada pencipta, pembuat dan pendesain untuk memperbanyak hasil karya
intelektual tersebut dengan jangka waktu tertentu
Secara umum HAKI atau
biasanya disebut juga dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau IPR
(Intellectual Property Right) merupakan sebuah betuk perlidungan hukum dan
penghargaan kepada pencipta atas hasil ciptaannya (yang merupakan jasil dari
kekayaan intelektual berupa buah pikir dan kreasi) yang bermanfaan untuk umat
manusia.
Latar Belakang HAKI
HAKI telah dimulai dieropa sejak abad ke 18 dan
berkembang sampai saat ini, setidaknya terdapat 3 buah faktor utama yang
melatar belakangi munculnya HAKI yaitu :
Adanya pelanggaran
terhadap HAKI
Faktor utama yang melatar belakangi muculnya HAKI
adalah adanya penggaran terhadap kekayaan intelektual itu sendiri. Hal ini
tidak mengherankan sebab terkadang suatu aturan dan hukum muncul belakangan
setelah maraknya aksi kejahatan yang terjadi, begitu pula halnya dengan
pelanggaran terhadap kekayaan intelektual.
Pengorbanan dalam
menyediakan sebah kekayaan intelektual
Sebagian besar produk barang dan jasa yang merupakan
kekayaan intelektual, mrupakan hasil pekerjaan dalam kurun waktu tertentu yang
memerlukan banyak pengorbanan baik dalam bentuk materil maupun non materil,
sehingga diperlukan aturan hukum untuk melindungi hasil karya cipta intelektual
tersebut.
Nilai dari sebuah
kekayaan intelektual
Kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomis
didalamnya, terutama untuk bisnis dan perusahaan, perusahaan besar maupun kecil
dengan produk-produk hasil karya intelekual tersebut akan membantu dalam proses
pemasaran maupun penjualan, produk-produk ini diperoleh dengan pengorbanan yang
tidak sedikit dalam hal waktu penelitian dan pembuatan serta biaya riset dan
biaya produksi hingga pemasaran, hal inilah sehingga memerlukan adanya HAKI
untuk melindunginya.
Tujuan HAKI
Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) memiliki beberapa
buah tujuan, setidaknya terdapat 8 tujuan adanya HAKI sebagai berikut :
Memberikan
perlindungan hukum terhadap pencipta dan ciptaannya
Memberikan motivasi
kepada pencipta dan masyarakat luas untuk dapat terus berkarya, menciptakan
produk dan inovasi yang lebih baik
Memberikan
perlindungan hukum terhadap nilai ekonomis yang terkandung didalamnya.
Perlindungan terhadap
hak milik seseorang terhadap kekayaan intelektual dan hasil karyanya
Sebagai bentuk
penghargaan atas kekayaan intelektual manusia
Sebagai sebuah
perlindungan akan aset berharga yang dimiliki oleh perorangan maupun kelompok
dalam bentuk hasil karya
Merangsang dunia
industri dan gairah berkarya untuk terus berkembang dan produktif
Merangsang kreatifitas
masyarakat dengan bebas, akibat adanya perlindungan terhadap kekayaan
intelektual mereka.
Manfaat HAKI
Dengan adanya HAKI maka diperoleh beberapa manfaat
sebagai berikut :
Meningkatkan kepuasan
para pencipta
Meningkatkan motivasi
masyarakat luas agar dapat turut serta dalam menciptakan produk yang inovatif
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan yang diperoleh dari nilai ekonomis
suatu karya cipta
Penghargaan terhadap
HAKI termasuk juga akan menigkatkan pelestarian budaya suatu bangsa (dari segi
karya cipta kebudayaan) suatu suku bangsa
Menjaga aset berhaga
dari sebuah hasil karya intelektual
Memberikan perlidungan
kepada industri, masyarakat maupun perorangan untuk meningkatkan produktifitas,
kreatifitas, dan taraf hidup masyarakat.
Paten law atau hukum tertulis (undang-undang) menegenai
sebuah paten, didalam paten terdapat 2 komponen utama yaitu inventor dan
invensi
Paten Law
Paten law merupakan hukum dalam bentuk undang-undang
untuk paten. Di indonesai sendiri, undang-undang untuk paten diatur pada
undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1,2, dan 3
Inventor
Inventor merupakan perseorangan maupun kelompok
(badan atau organisasi) yang memiliki ide untuk menghasilkan produk intelektual
yang kemudian dilindungi dengan adanya HAKI, inventor dapat mencakup pengembang
pertama, pengembang pihak ketiga, maupun pihak yang membeli paten dari suatu
produk karya intelektual, paten law untuk inventor diatur di undang-undang
nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 3
Invensi
Invensi merupakan sejumlah ide, usulan, pemikiran dan
buah karya dari para inventor yang menghasilkan produk karya sebagai sebuah
kekayaan intelektual, inventor tidak hanya mencakup hasil pemikiran sendiri,
namun juga dapat berupa hasil pengembangan, perbaikan, proses maupun
penyempurnaan dari produk yang telah ada sebelumnya. Aturan mengenai invensi
terdapat pada undang no 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 2.
Subjek intelektual
terhadap paten
Terdapat 3 subjek intelektual yang dapat dipatenkan,
ketiga subjek meliputi proses, mesin, serta barang yang diproduksi dan
digunakan
Proses
Proses mencakup segala hal dan urutan langkah yang
dilakukan dalam membuat atau menyajikan sebuah produk dengan kekayaan
intelektual didalamnya beserta dengan total waktu yang diperlukan. Proses yang
dapat dipatenkan meliputi : algoritma, model bisnis, proses bisnis, teknik
medis, teknis komputerisasi dll.
Mesin
Mesin merupakan alat yang digerakkan baik oleh tenaga
hewan, tenaga manusia, maupun motor penggerak dengan bahan bakar. Paten untuk
kelompok ini mesin diterima dalam bentuk segala jenis mesin beserta dengan
konsep kerja didalamnya.
Barang yang diproduksi
dan digunakan
Kelompok barang yang diproduksi dan digunakan
merupakan kelompok barang yang paling banyak dipatenkan, mengingat produksi dan
konsumsinya terbilang tinggi.
perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual sangat penting. perkenalkan saya novianti nim 1822520024. kunjungi website https://www.atmaluhur.ac.id
BalasHapusTerimakasih sudah berbagi ilmu. Memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta dan ciptaanya adalah sangat penting. Perkenalkan saya astuti ernawati jangan lupa kunjungi web https://www.atmaluhur.ac.id
BalasHapus