Terdapat beragam defenisi yang diberikan oleh para ahli
mengenai cyber crime, salah satunya menyatakan bahwa cyber crime adalah segala
tindakan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui komputer
dan jaringan komputer yang melanggar etika, hukum, dan wewenang, terkait dengan
pemrosesan data dan pengirman data. Cyber crime sering juga disebut dengan
computer cryme
Cyber crime merupakan bentuk penyalah gunaan komputer
baik pribadi maupun kelompok dengan merugikan pengguna komputer lain, kerugian
meliputi kerugian finansial maupun nonfinansial
Faktor Penyebab Cyber Crime
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya
cyber crime, yaitu :
•Faktor ekonomi
•Faktor politik
•Pengguna komputer dan pengguna internet yang ceroboh
dalam menjaga sistemnya
•Penyalah gunaan akses internet dan teknologi
•Kelemahan sistem yang tidak ditangani secara cepat
dan baik
•Faktor “iseng”, ingin memamerkan kemampuan kepada
komunitas atau orang lain dengan tujuan memperoleh penghargaan atau pujian, dll
Pengelompokan Cyber
Crime
Secara garis besar kejahatan cyber dapat dikelompokan
menjadi 11, yaitu :
•Akses Ilegal (Unathorized Access)
Akses ilegal
(unathorized access) merupakan bentuk kejahatan di dunia internet (cyber crime)
yang dilakukan dengan cara memasuki satu atau beberapa komputer maupun jaringan
dengan tanpa melalui izin dan akses yang tidak sah
•Konten Ilegal (Illegal Content)
Konten ilegal (illegal
Content) merupakan bentuk kejahatan didunia internet yang dilakukan oleh pelaku
kejahatan dengan cara menginput dan menyebarkan data dan informasi palsu, data
yang merugikan orang lain dan masyarakat umum atau yang dapat menimbulkan
kekacauan.
•Pemalsuan Data (Data Forgery)
Pemalsuan data
merupakan kejahatan cyber crime dimana pelaku sengaja melakukan pemalsuan data
untuk kepentingan diri sendiri maupun kelompok sehingga merugikan orang lain,
seperti social engineering dll
•Mata – Mata (Cyber Espionage)
Mata-mata merupakan
kejahatan cyber dimana pelaku mamata-matai sistem komputer, jaringan komputer,
atau komputer pribadi, baik dilakukan secara aktif maupun maupun pasif.
Pengelompokan Cyber
Crime
•Sabotase dan Perusakan (Cyber
Sabotage And Extortion)
Sabotase dan perusakan
sistem komputer merupakan tindakan cyber crime dimana pelaku kejahatan
melakukan perusakan, gangguan, penghancuran, dan mengambil alih secara legal
(sabotase) terhadap komputer, sistem komputer, dan jaringan komputer yang
mengakibatkan kerugian finansial maupun non finansial.
•Pelanggaran HAKI (Offense Again Intellectual
Property)
Pelanggaran HAKI
merupakan jenis kejahatan komputer atau kejahatan di dunia internet, dimana
pelaku melakukan pelanggaran terhadap HAKI seperti plagiat dll.
•Pencurian Data dan Informasi (Information Of Privacy)
Pencurian data dan
informasi merupakan kejahatan cyber crime dimana pelaku melakukan pencurian
data dan informasi dari orang lain atau pihak lain yang bersifat rahasia dan
pribadi, sehingga merugikan korban.
•Pencurian Kartu Kredit (Carding/Credit Card Fraud)
Pencurian kartu kredit
(Carding) merupakan jenis kejahatan cyber dimana pelaku melakukan pencurian
data kartu kredit dari para pengguna internet untuk kemudian dimanfaatkan untuk
kepentingan pribadi
Pengelompokan Cyber
Crime
•Peretasan Sistem secara Ilegal (Cracking)
Peretasan sistem
secara ilegal merupakan tindakan cyber crime dimana pelaku menggunakan berbagai
metode dan kemampuan dibidang komputer untuk memperoleh akses kedalam suatu
sistem.
•Phising
Phising merupakan
tindakan kejahatan cyber crime dimana pelaku memanfaatkan kemampuan dibidang
komputer dan dikombinasi dengan kemampuan kelemahan manusia dengan melakukan
aksi penipuan melalui fake page dll.
•Hijacking
Hijacking merupakan
tindakan cyber crime dimana pelaku melakukan tindakan kejahatan yang
memanfaatkan kelemahan sebuah aplikasi komputer yang dapat merugikan korban.
Hacking, Cracking,
Hacker, Cracker
Untuk membedakan hacking, cracking, hacker, cracker
berikut perbedaan defenisi serta perbedaan dari tujuannya :
Defenisi Hacking, Cracking, Hacker, Cracker :
•Hacking
Hacking merupakan
sebagai kegiatan meretas sebuah sistem, mengetahui kelemahan sistem, mengetahui
kelemahan algoritma, mengetahui kelemahan perangkat lunak maupun perangkat
keras serta memberikan solusi penyelesaiannya.
•Cracking
Cracking didefenisikan
sebagai kegiatan yang secara kemampuan seperti hacking, namun didalam
tindakannya tidak terdapat etika sehingga cenderung merusak dan merugikan pihak
lain
•Hacker
Hacker didefenisikan
sebagai individu yang melakukan tindakan hacking (pelaku hacking), hacker
sering juga disebut dengan white hat (topi putih).
•Cracker
Cracker didefenisikan
sebagai induvide yang melakukan tindakan cracking (pelaku cracking), cracker
sering juga disebut dengan black hat (topi hitam)
Hacking, Cracking,
Hacker, Cracker
Tujuan Hacking, Cracking,
Hacker, Cracker :
•Hacking
Hacking bertujuan
untuk menemukan kelemahan sebuah sistem, membuat perbaikan terhadap kelemahan
yang ditemukan serta menciptakan
sejumlah inovasi penting dibidang teknologi dengan kemampuan teknis yang
dimiliki
•Cracking
Cracking secara teknis
bertujuan mirip dengan hacking, namun lebih bertujuan untuk kepentingan pribadi
dan justru merugikan pihak lain, sebab kelemahan yang ditemukan justru dignakan
untuk melakukan aksi kejahatan
•Hacker
Hacker didalam aksinya
memiliki kode etik (kode etik hacker) sehingga didalam aksinya tidak
sembarangan menggunakan kemampuannya untuk tujuan yang tidak baik, sehingga
aksinya mampu memberikan manfaat dibidang komputer
•Cracker
Cracker didalam
melakukan aksinya memiliki tujuan untuk mengetahui kelemahan sistem, baik
perangkat keras maupun perangkat lunak yang mana tujuannya utuk kepentingan
pribadi dengan mengabaikan etika dan merugikan pengguna komputer lain.
Hukum Cyber Crime Di
Indonesia
Di indonesia hukum cyber crime diatur dalam
undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) / undang-undang no 11
tahun 2008, didalam UU ITE ini dibelakukan ATURAN dan LARANGAN terkait
pemanfaatan teknologi :
•Bagian yang mengatur tentang “aturan” pemanfaatan
teknologi berfungsi untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pelaku
E-commerce dan E-business baik pembeli maupun penjual. Pasal yang mengatur hal
ini antara lain pasal 5, 6, 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 UU ITE
•Bagian yang mengatur hal-hal boleh atau tidak
dilakaukan didalam memanfaatkan teknologi antara lain mengenai larangan
mengakses situs porno, penyebaran materi pornografi, situs kekerasan, plagiat,
penyalah gunaan hak akses, serta tindakan cyber crime. Pasal yang megatur hal
ini antara lain pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34 UU ITE
Kasus Cyber Crime di
Indonesia
Di indonesia telah banyak tindakan cyber yang dilakukan
diantaranya :
•Kasus pencurian kartu kredit yang menimpa beberapa
nasabah bank
•Kasus peretasan situs presiden SBY (2013)
•Kasus peretasan situs KPU (2004)
•Kasus penyadapan intelijen Australia (2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar